Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bireum Bayeun, Polres Aceh Timur menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan barang terlarang tersebut lebih dari 125 gram.

Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto di Idi, Senin mengatakan pelaku berinisial IH (38), warga Desa Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

"Pelaku IH ditangkap Minggu (7/2) sekira pukul 18.00 WIB," kata Iptu Eko Hadianto. 

Iptu Eko Hadianto mengatakan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bayeun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Unit Reserse Kriminal Polsek Birem Bayeun ditugaskan menyelidiki peredaran narkoba diduga dilakukan IH. 

"Dari hasil penyelidikan tim menemukan pelaku sedang di jalan. Lalu menyuruh pelaku berhenti, tapi pelaku tidak mau berhenti," kata Iptu Eko Hadianto. 

Polisi mengejar pelaku hingga akhirnya menangkap IH di rawa-rawa di Desa Meurebou Dua Kecamatan Birem Bayeun. Namun polisi tidak menemukan barang bukti dari pelaku.

Kemudian, polisi menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Birem Rayeuk. Selanjutnya tim mendatangi rumah pelaku.

Di rumah pelaku, polisi menemukan dua bungkusan besar berisi sabu-sabu dengan berat 125,11 gram. Kemudia, delapan paket sabu-sabu dibungkus plastik tembus pandang dengan berat 0,81 gram dan satu paket sabu-sabu 0,07 gram. 

Iptu Eko mengatakan IH mendapatkan barang haram tersebut dari LEM di Aceh Utara. Namun saat LEM dihubungi pelaku IH, nomor teleponnya tidak tersambung lagi. 

“Pelaku IH dan barang bukti diamankan di Polsek Birem Bayeun penyidikan lebih lanjut. Sedangkan LEM dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Iptu Eko Hadianto.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021