Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memastikan akan melakukan pembahasan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Pilkada Aceh yang tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

“Senin (8/2) besok akan kami bahas dalam rapat rutin tentang surat tersebut,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri saat dikonfirmasi pada Sabtu.

Disinggung bagaimana sikap KIP Aceh terkait surat KPU, apakah tahapan Pilkada Aceh yang saat ini sedang berjalan akan dihentikan sesuai dengan penegasan KPU Republk Indonesia, Samsul Bahri menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Ia menyatakan semua isi surat KPU Republik Indonesia akan dibahas bersama-sama komisioner dalam rapat rutin Senin pekan ini, katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra.

"Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024," kata Ilham Saputra dalam suratnya.

Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.

"Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ilham. 

Dalam suratnya, Ilham juga mengatakan bahwa dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017 diselenggarakan pada 2022.

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021