Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan satu bayi gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar ditemukan mati di kawasan hutan Desa Alue Jang, Kecamatan Pasie Raya, di Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin, mengatakan bayi gajah tersebut ditemukan mati oleh masyarakat setempat pada Minggu (17/11) pagi.
"Kami sudah menurunkan tim dokter hewan ke lokasi bangkai bayi gajah tersebut. Tim juga memeriksa di sekitar lokasi kematian bayi gajah tersebut," kata Ujang Wisnu Barata menyebutkan.
Baca juga: BKSDA nonaktifkan empat CRU di Aceh, kecuali ada potensi ekowisata
Berdasarkan hasil diagnosa awal terhadap bangkai bayi gajah tersebut, kata Ujang Wisnu, kematian bayi gajah tersebut karena dehidrasi berat dan infeksi pada pusat satwa dilindungi tersebut
"Bayi gajah tersebut diperkirakan baru lahir dua hari. Kematian karena dehidrasi berat atau kekurangan cairan serta infeksi di bagian pusar ," kata Ujang Wisnu Barata.
Selain itu, Ujang Wisnu Barata juga menyebutkan tidak ditemukan luka karena benda tajam, benda tumpul, maupun luka robek, pada bangkai bayi gajah sumatra tersebut.
"Dari pemeriksaan di sekitar lokasi penemuan bangkai bayi gajah tersebut tidak ditemukan benda-benda mencurigakan seperti kabel kontak, pestisida, dan lainnya," kata Ujang Wisnu Barata.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BPBD Aceh Barat kerahkan tim WRU cegah gangguah gajah