Dalam rangka membahas polemik pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumpulkan pakar dan akademisi hukum dari berbagai universitas di Tanah Rencong.

"Rapat dengar pendapat dengan pakar hukum agar kita mendapatkan referensi yang lebih komprehensif," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di kantor DPRA, Banda Aceh, Rabu.

Sejumlah pakar dan akademisi hukum yang hadir dalam musyawarah tersebut diantaranya pengacara senior Mukhlis Muktar, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin, pakar hukum tata negera Kurniawan serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh Prof Jamaluddin.

Dahlan mengatakan, pertemuan tersebut bukan hanya sekedar forum dengar pendapat akademisi dan pakar hukum, tetapi bagaimana merumuskan argumentasi yang komprehensif sebagai referensi membangun komunikasi politik dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Semua pakat hukum sepakat tentang positioning Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) baik secara kedudukan maupun regulasi di dalamnya terkait Pilkada," ujarnya.

Menurut Dahlan, persoalan pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2022 ini tidak lagi pada tataran jadwal, melainkan bagaimana membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unimal Jamaluddin mengatakan persoalan Pilkada Aceh sudah jelas diatur dalam pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dimana pemilihan kepala daerah di Aceh dilaksanakan lima tahun sekali.

"Pasal 65 jelas diatur pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali, kalau kita konsisten dilaksanakan, maka harus dipahami kalau UUPA itu adalah undang-undang khusus," kata Jamaluddin.

Karena itu, Jamaluddin menyarankan kepada Pemerintah Aceh untuk membangun komunikasi dan meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa UUPA adalah marwah Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa.

"Sekarang antara Aceh dengan pusat perlu komunikasi supaya ini berjalan dengan baik. Mudah-mudahan pemerintah pusat dapat memahami. Tapi semuanya kembali ke Pemerintah Aceh," demikian Jamaluddin.

Seperti diketahui, Aceh sudah melaksanakan rapat koordinasi antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan pimpinan DPRK kabupaten/kota se Aceh. Hasilnya semua sepakat Pilkada Aceh digelar 2022.

Namun, Kamis (11/2) pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra. 

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021