Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria dan mengamankan barang bukti tiga paket berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Darmawanto di Lhoksukon, Jumat mengatakan kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan pada Rabu (17/2) pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap di Gampong Meuria, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Barang bukti tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik bening ditemukan di saku celana pelaku,” ujar AKP Darmawanto.
Kedua pelaku berinisial FR (38), warga Gampong Beusa Meuranoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dan M (30), warga Gampong Panterik, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pengusutan lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap dari mana kedua pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat(1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Darmawanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Darmawanto di Lhoksukon, Jumat mengatakan kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan pada Rabu (17/2) pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap di Gampong Meuria, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Barang bukti tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik bening ditemukan di saku celana pelaku,” ujar AKP Darmawanto.
Kedua pelaku berinisial FR (38), warga Gampong Beusa Meuranoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dan M (30), warga Gampong Panterik, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pengusutan lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap dari mana kedua pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat(1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Darmawanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021