Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir menyatakan persoalan hukum menjerat kliennya Teuku Chandra Kirana sebagai terdakwa dalam perkara Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.

“Kami sangat sayangkan sikap seorang Bupati yang tega memenjarakan masyarakatnya sendiri. Masalah sepele pun main lapor polisi,” kata Muhammad Zubir dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Kamis.

Seharusnya, kata Muhammad Zubir, seorang pemimpin harus mempunyai sikap bijaksana dan hati yang pemaaf serta legawa terhadap masyarakatnya. Tidak main lapor ke polisi jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat pribadinya.

Ia menegaskan, Teuku Chandra Kirana yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta karena bersalah melanggar UU ITE, sebelumnya merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) pada pilkada Nagan Raya pada 2017.

"Teuku Chandra Kirana pada kontestasi Pilkada 2017 lalu merupakan tim sukses di pasangan Wareh Jadin yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya perioda 2017-2022. Saat itu klien kami menjabat sebagai bendahara tim sukses," kata Muhammad Zubir.

Sebelumnya, terdakwa Teuku Candra Kirana didakwa melanggar Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Serta didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021