Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis, mengatakan pelaku berinsial OJ (32), warga Langsa Kota. 

"Pelaku ditangkap, Rabu (24/2) sekira pukul 21.30 WIB. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 39 paket sabu-sabu dengan seberat 13,08 gram, telepon genggam dan tunai Rp60 ribu," kata Iptu Imam Aziz.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa di sebuah rumah Gampong PB Blang Pase sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

Warga melaporkan karena kegiatan tersebut meresahkan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka OJ beserta barang buktinya, kata Iptu Imam Aziz.

Berdasarkan pengakuan OJ, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial N dengan harga Rp5 juta. Tujuan OJ membeli barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.

“Kini, OJ bersama barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021