Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan 150 ton material hasil penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penemuan material tambang tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan," kata Kombes Pol Winardy.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, Kombes Pol Winardy mengatakan dari hasil penyelidikan, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.

"Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur," kata Kombes Pol Winardy.

Adapun kegiatan dilakukan perusahaan tersebut, kata Kombes Pol Winardy, menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Kemudian, hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

"Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM," kata Kombes Pol Winardy

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021