Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga pemodal pembalakan liar yang diduga menjarah kayu dari dalam hutan Taman Nasional Berbak (TNB).

Kayu ilegal itu hendak dijual ke salah satu tempat pemotongan kayu di Sengeti, Kabupaten Muarojambi. Penyidik masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang berperan juga sebagai pemodal.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Wadir Krimsus, AKBP Muhammad Santoso di Jambi, Sabtu mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil illegal logging yang akan dibawa ke salah satu saumil di Sengeti.



Kelima unit mobil truk itu mengangkut atau membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok jenis rimba campur. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan delapan orang diantaranya lima sopir dan tiga pemodal illegal logging yang saat melintas di jalan Lintas Sumatera.

Penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada Selasa (23/2) sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda namun masih di jalan lintas Sumatera.

Dari penangkapan kayu illegal logging jenis rimba campur tersebut polisi mengamankan delapan orang dan setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya.

Ketiga pemodal ilegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni Riko, Paimin dan Hamdani sedangkan dua pemodal lainnya masih diburu dan identitas sudah diketahui, kata AKBP Muhammad Santoso.

Penangkapan kayu ilegal tersebut di dua wilayah yakni satu mobil di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.

"Saat ini ketiga tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut, " kata Santoso.

Untuk saat ini barang bukti kayu illegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.

Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama luma tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ilegal ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan pembalakan liar lainnya di Jambi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021