Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto dihubungi di Jambi, Kamis, menjelaskan penggerebekan tambang minyak ilegal itu dilakukan jajaran tim Subdit IV /Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi pada Selasa (6/9).
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah lama resah dengan aktivitas penambangan minyak ilegal," katanya.
Mulia menerangkan tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Denpom II/Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak menuju lokasi tambang ilegal di Desa Bukit Subur setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
"Sesampai di lokasi, memang benar tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan pekerja yang sedang beraktivitas,' ujarnya.
Dari lokasi tambang ilegal itu ada 11 orang diamankan, yaitu SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR. Mereka diamankan saat sedang melakukan penambangan minyak ilegal
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi, tujuh buah pipa canting besi, tujuh buah tali rol tambang, tujuh katrol, empat pipa bor, tiga pipa galpanis, dan dua unit rig.
"Untuk barang bukti dua rig belum dievakuasi dari lokasi," tambah Kombes Mulia.
Saat ini sebelas orang pelaku penambangan minyak ilegal itu sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.