Ketua Komisi II DPRA Aceh Irpanussir meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko Kota Subulussalam sebelum permasalahan dengan masyarakat sekitar dituntaskan. 

"Kita minta dinas terkait tidak merekomendasikan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko ini sebelum persoalannya selesai," kata Irpanussir usai menerima kunjungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA), di ruang rapat Komisi II DPRA Aceh, Selasa.

Irpanussir mengatakan, permasalahan sengketa HGU PT Laot Bangko ini sudah pernah disampaikan oleh perwakilan DPRK Subulussalam kepada komisi II, dan sudah pernah ditindaklanjuti dengan memanggil Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh untuk menanyakan keseriusan serta hak perusahaan yang belum diberikan kepada masyarakat.

Irpanussir menegaskan, pihaknya segera melakukan rapat dengan mitra kerja komisi II untuk meminta diberhentikan sementara waktu aktivitas perusahaan sebelum sengketa dan kewajibannya diselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Irpanussir, para mahasiswa menuntut pemberian kebun plasma, ganti rugi lahan, pemberian CSR, menyelamatkan hutan penyangga, tapal batas, upah karyawan. 

"Selain itu, mereka juga menuntut jaminan kesehatan karyawan, membebaskan lahan sepanjang DAS dan membuat hutan pendidikan sebagai upaya penyelamatan kayu kapur Singkil," ujarnya.

Usai audiensi, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata menyerahkan dokumen permasalahan PT Laot Bangko untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPR Aceh secara kelembagaan.

"Terima kasih kepada adek-adek mahasiswa yang terus mengingatkan kami di DPRA, serta mengawal permasalahan di daerah," kata politikus PAN Aceh itu.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021