Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah NTT mengamankan enam orang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sagu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Selasa, mengatakan bahwa enam orang nelayan itu terdiri dari satu orang nahkoda dan lima orang lagi adalah anak buah kapal (ABK).

"Mereka adalah nelayan asal pulau Buaya, Kabupaten Alor. Jumlahnya ada enam orang satu nahkoda dan lima lainnya adalah ABK

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa penangkapan terhadap keenam nelayan itu sebelumnya berdasarkan pada adanya laporan dari warga di sekitar pesisir pantai desa sagu.

Warga melapor bahwa ada satu unit kapal yang sedang lego jangkar di sekitar perairan desa itu. Warga pun mencurigai bahwa kapal itu menangkap ikan dengan alat-alat yang tak ramah lingkungan.

Mendapatkan laporan itu personel dari Ditpolair Polda NTT yang sedang berpatroli di perairan sekitar desa Sagu kemudian bertolak dengan kapal KP. XXII ke lokasi yang dilaporkan tersebut.

Saat tiba di lokasi team langsung menemukan kapal tersebut dan langsung memeriksa Nahkoda dan ABK serta isi dari kapal tersebut. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan Ditpolair Polda NTT kemudian menemukan sebuah bahan peledak siap pakai.

"Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buah bom botol bir aktif, ikan sembilan ekor, kompresor, empat buah box fiber, selang kompresor satu set dan sejumlah barang bukti lainnya," tambah dia.

Saat ini ujar baik barang bukti berupa bahan peledak dan keenam orang nelayan itu sudah diamanan oleh penyidik Ditpolair Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021