Polda Kalimantan Selatan mencatat kerugian materi dari para korban akibat kejahatan dunia maya atau siber mencapai Rp3,8 miliar sepanjang tahun 2020.
"Kami menerima 185 pengaduan masyarakat sepanjang tahun lalu," terang Kasubdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengakui tren kejahatan siber terus meningkat dari tahun ke tahun. Di 2019, ada 73 pengaduan masyarakat diterima Polda Kalsel dengan total kerugian korban mencapai Rp783 juta.
Sementara di awal tahun 2021 dari periode Januari hingga Februari, hingga Bulan Februari saja sudah diterima 37 pengaduan masyarakat dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 638 juta.
Zaenal membeberkan modus operandinya antara lain jual beli ponsel pintar, barang antik, sepeda hingga modus penipuan undian.
Selain aksi tipu-tipu hingga korbannya menyetorkan uang tersebut, kejahatan dunia maya juga kerap mencuri data pribadi seseorang untuk dimanfaatkan melakukan tindak pidana. Seperti modus menawarkan pekerjaan dan sebagainya hingga korban memberikan data KTP ataupun alamat email.
"Jadi kami ingatkan masyarakat harus waspada dan berhati-hati agar tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya ini. Modusnya sangat beragam dan terus berkembang. Begitu juga menggunakan media sosial harus bijaksana agar tidak terbelit kasus hukum," timpal Zaenal mengingatkan.
Subdit Siber Polda Kalsel pun membuka layanan pengaduan tak hanya secara fisik tapi juga melalui daring baik via aplikasi Whatsapp di nomor 0811518082 atau melalui laman website.
Upaya edukasi juga dilakukan melalui unggahan konten edukatif melalui seluruh kanal media sosial yaitu Instagram @ccic.kalsel dan Facebook Siber Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kami menerima 185 pengaduan masyarakat sepanjang tahun lalu," terang Kasubdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengakui tren kejahatan siber terus meningkat dari tahun ke tahun. Di 2019, ada 73 pengaduan masyarakat diterima Polda Kalsel dengan total kerugian korban mencapai Rp783 juta.
Sementara di awal tahun 2021 dari periode Januari hingga Februari, hingga Bulan Februari saja sudah diterima 37 pengaduan masyarakat dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 638 juta.
Zaenal membeberkan modus operandinya antara lain jual beli ponsel pintar, barang antik, sepeda hingga modus penipuan undian.
Selain aksi tipu-tipu hingga korbannya menyetorkan uang tersebut, kejahatan dunia maya juga kerap mencuri data pribadi seseorang untuk dimanfaatkan melakukan tindak pidana. Seperti modus menawarkan pekerjaan dan sebagainya hingga korban memberikan data KTP ataupun alamat email.
"Jadi kami ingatkan masyarakat harus waspada dan berhati-hati agar tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya ini. Modusnya sangat beragam dan terus berkembang. Begitu juga menggunakan media sosial harus bijaksana agar tidak terbelit kasus hukum," timpal Zaenal mengingatkan.
Subdit Siber Polda Kalsel pun membuka layanan pengaduan tak hanya secara fisik tapi juga melalui daring baik via aplikasi Whatsapp di nomor 0811518082 atau melalui laman website.
Upaya edukasi juga dilakukan melalui unggahan konten edukatif melalui seluruh kanal media sosial yaitu Instagram @ccic.kalsel dan Facebook Siber Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021