Banjarmasin (ANTARA) - Pengedar narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) belakangan semakin nekat dengan menyerang polisi menggunakan senjata tajam (sajam) ketika akan ditangkap.
Seperti yang dilakukan pengedar berinisial A (37) sempat menyabetkan sajam jenis belati saat akan diringkus anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Sabtu (17/4) di rumahnya di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
"Satu anggota terluka akibat serangan sajam tersangka," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin.
Dari tangan pengedar yang nekat melukai petugas itu, disita tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,57 gram. Sajam yang digunakan tersangka juga disita sebagai barang bukti.
Meilki menegaskan tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir itu dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kedua, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
"Aksi nekat dari pengedar ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan waspada lagi ketika proses penangkapan. Jika sudah sampai mengancam keselamatan petugas, maka kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," pungkas Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Sebelumnya aksi penyerangan pengedar terhadap polisi juga terjadi pada 25 Maret 2021 lalu. Tersangka SR (47) melawan menggunakan senjata tajam ketika diringkus saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut.
Beruntung petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel sigap mengantisipasi dan tersangka dapat dilumpuhkan tanpa ada polisi terluka.
Pengedar narkoba semakin nekat, serang polisi dengan sajam
Senin, 19 April 2021 17:30 WIB