Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) menetapkan Sayuti sebagai calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh untuk sisa masa jabatan 2017-2022, keputusan tersebut diambil karena tidak adanya kesepakatan dari Majelis Tinggi partai.

"Pertimbangan utama penetapan Sayuti karena yang bersangkutan dianggap salah satu kader yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, PNA hanya mengusulkan  empat nama untuk dipilih salah satunya menjadi Cawagub Aceh yakni mantan Ketua DPR Aceh Muharuddin, Muhammad MTA.

Kemudian, mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar dan M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari Irwandi Yusuf. Nama Sayuti sendiri baru diusulkan belakangan yakni pada Selasa (2/2/2021).

Sayuti ditetapkan sebagai Cawagub Aceh berdasarkan surat keputusan DPP PNA Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 yang ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuadi hari ini Jumat (5/3), di Lapas Suka Miskin Bandung.

Miswar mengatakan, seharusnya Cawagub Aceh itu ditetapkan Majelis Tinggi PNA, tetapi karena sampai batas waktu 30 hari yang diberikan Majelis Tinggi belum juga menetapkan keputusannya, maka sesuai AD/ART dapat langsung ditetapkan oleh Ketua Umum partai.

"Sesuai dengan AD/ART dalam Pasal 16 ayat (4), maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri jika Majelis Tinggi tidak menetapkan sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya. 

Miswar menyampaikan, penambahan nama Sayuti itu merupakan permintaan Majelis Tinggi PNA untuk mencari kader lain yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA. 

Selanjutnya, kata Miswar, DPP PNA akan mengkomunikasikan dan memberitahukan kepada partai pengusung lainnya yakni Demokrat, PKB, PDA dan PDI Perjuangan mengenai keputusan ini. 

"Terakhir, PNA akan mengirimkan nama Sayuti sebagai Cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh," kata Miswar.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021