Petugas Kepolisian Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua orang masyarakat daerah setempat lantaran diduga terlibat transaksi judi online.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag Ops AKP Hariyono di Blangpidie, Selasa, mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DA (24) warga Desa Pulau Kayu dan SA (37) warga Desa Palak Hilir, Kecamatan Susoh, Abdya.
"Kedua warga Kecamatan Susoh ini di tangkap petugas kepolisian di Desa Durien Jangek, Sabtu (13/3) sekira pukul 00.30 WIB saat mereka tengah transaksi chip game online scatter," kata Hariyono.
Menurut Hariyono, polisi sedang melengkapi berkas perkara judi online jenis chip game scatter tersebut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
“Jika sudah lengkap berkas kasus ini baru kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk dipengadilankan. Jadi, untuk sementara dua mereka tidak ditahan," kata Hariyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag Ops AKP Hariyono di Blangpidie, Selasa, mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DA (24) warga Desa Pulau Kayu dan SA (37) warga Desa Palak Hilir, Kecamatan Susoh, Abdya.
"Kedua warga Kecamatan Susoh ini di tangkap petugas kepolisian di Desa Durien Jangek, Sabtu (13/3) sekira pukul 00.30 WIB saat mereka tengah transaksi chip game online scatter," kata Hariyono.
Menurut Hariyono, polisi sedang melengkapi berkas perkara judi online jenis chip game scatter tersebut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
“Jika sudah lengkap berkas kasus ini baru kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk dipengadilankan. Jadi, untuk sementara dua mereka tidak ditahan," kata Hariyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021