Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, menyita satu unit truk pengaduk semen terkait pengusutan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dengan nilai proyek Rp11,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya Wahyu Ibrahim yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan truk pengaduk semen tersebut disita dari sebuah perusahaan di Lhoknga, Aceh Besar.

"Truk pengaduk semen atau molen tersebut disita sebagai alat bukti dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai Rp11,2 miliar tahun anggaran 2017. Selanjutnya, truk tersebut dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Wahyu Ibrahim. 

Wahyu Ibrahim mengatakan truk tersebut disewa oleh tersangka untuk pembangunan jembatan. Sedangkan keterlibatan perusahaan pemilik truk pengaduk semen itu dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada sama sekali.

"Truk molen itu disewa dan digunakan tersangka mengaduk semen untuk pengecoran lantai jembatan. Namun, hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak," kata Wahyu Ibrahim.

Wahyu Ibrahim mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya. 

Para tersangka merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Para tersangka yakni berinisial MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi. Serta tersangka Azh selaku pengendali CV Tri Karya Pratama, dan Mur selaku Direktur Tri Karya Pratama Consultant.

"Tersangka yang baru ditetapkan tiga orang, Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Wahyu Ibrahim.

Selain menyita truk pengaduk semen, penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa kontrak kerja pembangunan jembatan tersebut dalam penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

"Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Namun, untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara tergantung hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Wahyu Ibrahim.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021