Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan hukuman disiplin terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) setempat yang tidak disiplin dalam bekerja.
Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat mengatakan pihaknya mulai memberlakukan hukuman sosial, dengan memakaikan rompi bertuliskan CPNS penerima hukuman kepada setiap CPNS pelanggar kedisiplinan.
“Benar, kita berlakukan itu untuk memberi efek jera terhadap para CPNS yang melanggar disiplin,” kata Syarif Hidayat di Aceh Jaya, Senin.
Ia menyebutkan hukuman tersebut sudah berlaku sejak 17 Maret 2021 lalu, dan sudah tiga orang CPNS yang menerima hukuman tersebut hingga Jumat (19/3) kemarin.
“Adapun pelanggaran yang kita hukum yaitu pelanggar disiplin masuk kantor, etika dan juga perilaku CPNS,” kata Syarif.
Dia mengatakan CPNS yang melanggar disiplin tersebut diwajibkan menggunakan rompi hukuman dari pagi hingga sore. Mereka melepas rompi ketika hendak pulang kerja.
“Mereka harus menggunakan baju itu dari pagi sampai pulang kerja,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat mengatakan pihaknya mulai memberlakukan hukuman sosial, dengan memakaikan rompi bertuliskan CPNS penerima hukuman kepada setiap CPNS pelanggar kedisiplinan.
“Benar, kita berlakukan itu untuk memberi efek jera terhadap para CPNS yang melanggar disiplin,” kata Syarif Hidayat di Aceh Jaya, Senin.
Ia menyebutkan hukuman tersebut sudah berlaku sejak 17 Maret 2021 lalu, dan sudah tiga orang CPNS yang menerima hukuman tersebut hingga Jumat (19/3) kemarin.
“Adapun pelanggaran yang kita hukum yaitu pelanggar disiplin masuk kantor, etika dan juga perilaku CPNS,” kata Syarif.
Dia mengatakan CPNS yang melanggar disiplin tersebut diwajibkan menggunakan rompi hukuman dari pagi hingga sore. Mereka melepas rompi ketika hendak pulang kerja.
“Mereka harus menggunakan baju itu dari pagi sampai pulang kerja,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021