PLN Unit Induk Wilayah Aceh menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk bekerja sama memberikan pendampingan hukum terhadap perusahaan listrik tersebut di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Nota kesepahaman kerja sama pendampingan hukum tersebut ditandatangani General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh Abdul Mukhlis dengan Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Jumat.

General Manajer PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Abdul Mukhlis mengatakan kerja sama pendampingan hukum tersebut untuk memastikan agar kerja-kerja PLN di Aceh tidak bermasalah dengan hukum.

"Dengan pendampingan hukum ini akan membantu kerja-kerja PLN ke depan seperti pengadaan barang dan jasa, pembebasan lahan, dan lain sebagainya," kata Abdul Mukhlis menyebutkan.

Abdul Mukhlis mengatakan kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut melibatkan semua unit PLN di Aceh seperti unit induk wilayah, unit pelayanan, unit transmisi, serta unit pembangkit.

"Kerja sama ini juga meliputi pelatihan dan pembinaan aspek hukum. Serta menjadi konsultasi hukum PLN jika ada nantinya pekerjaan yang memiliki risiko hukum. Tujuannya untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari," kata Abdul Mukhlis.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya siap membantu PLN memberi pendampingan hukum, sehingga apa yang dikerjakan perusahaan listrik negara tersebut tidak bermasalah dengan hukum.

"Kami sebagai pengacara negara siap membantu jajaran PLN. Selama ini sudah mendampingi PLN di Aceh. Dengan kerja sama ini diharapkan risiko hukum kerja-kerja PLN bisa dicegah," kata Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021