Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam menyediakan bantuan hukum gratis untuk guru bernaung di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di daerah itu.
 
Ketua YARA Perwakilan Subulussalam Edi Sahputra Bako di Subulussalam, Minggu, mengatakan bantuan hukum ini disediakan karena guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik juga memiliki risiko hukum.
 
"Kami membuat nota kesepahaman menyediakan bantuan hukum dengan PGRI untuk memberikan rasa nyaman terhadap guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik," kata Edi Sahputra.
 
Edi Sahputra mengatakan bantuan hukum yang diberikan bersifat litigasi maupun nonlitigasi. Serta memberikan penyuluhan hukum bagi guru di daerah berjuluk Sada Kata tersebut.
 
"Kami berharap penyediaan bantuan hukum ini bisa memperkecil persoalan hukum yang dihadapi guru di masa mendatang," kata Edi Sahputra Bako menyebutkan.
 
Ketua PGRI Kota Subulussalam Antoni Berampu berterima kasih atas kesediaan YARA memberikan pendampingan hukum gratis bagi tenaga kependidikan bernaungan di organisasi yang dipimpinnya.
 
"Ini merupakan langkah awal, demi kemajuan PGRI Kota Subulussalam. Kami berharap bantuan hukum ini bisa membantu guru-guru terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Antoni Berampu.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021