Koalisi kemerdekaan dan kebebasan jurnalis yang terdiri dari berbagai elemen jurnalis di Kota Palembang menuntut Polri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang, Kamis, sebanyak 100 jurnalis kompak mengenakan busana serba hitam dan membentangkan poster solidaritas terhadap jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi sekaligus mengajak masyarakat untuk melindungi jurnalis.
"Kami meminta perlindungan para pekerja media, terutama Kapolda Sumsel untuk tidak melakukan hal sama terhadap semua jurnalis," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang Prawira Maulana dalam orasinya.
Aksi damai yang diinisiasi AJI Palembang tersebut berlangsung selama dua jam, para peserta aksi berasal dari berbagai organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Kemudian LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH) dan Hutan Kita Institut (Haki).
Para peserta aksi mendesak Kapolda Jawa Timur mengusut kasus yang dialami Nurhadi sampai pelakunya tertangkap dan meminta Kapolri memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya.
"Kami ingatkan bahwa kerja-kerja pers dilindungi oleh undang-undang pers," kata Prawira menegaskan.
Aksi tersebut dihadiri langsung Direktorat Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, ia juga ikut menandatangani petisi.
"Kami prihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi, pers sebagai pilar keempat amat penting dalam memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," kata Ratno.
Ia menerima tuntutan-tuntutan koalisi jurnalis tersebut dan menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin undang-undang dalam menyampaikan pendapat.
Sementara terkait kasus jurnalis Nurhadi, ia menyebut Kabareskrim sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas dan kasus itu juga telah dilaporkan kepada Komnas HAM
"Kami berharap rekan-rekan jurnalis tetap bekerja dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah serta jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan maka silakan diadukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang, Kamis, sebanyak 100 jurnalis kompak mengenakan busana serba hitam dan membentangkan poster solidaritas terhadap jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi sekaligus mengajak masyarakat untuk melindungi jurnalis.
"Kami meminta perlindungan para pekerja media, terutama Kapolda Sumsel untuk tidak melakukan hal sama terhadap semua jurnalis," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang Prawira Maulana dalam orasinya.
Aksi damai yang diinisiasi AJI Palembang tersebut berlangsung selama dua jam, para peserta aksi berasal dari berbagai organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Kemudian LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH) dan Hutan Kita Institut (Haki).
Para peserta aksi mendesak Kapolda Jawa Timur mengusut kasus yang dialami Nurhadi sampai pelakunya tertangkap dan meminta Kapolri memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya.
"Kami ingatkan bahwa kerja-kerja pers dilindungi oleh undang-undang pers," kata Prawira menegaskan.
Aksi tersebut dihadiri langsung Direktorat Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, ia juga ikut menandatangani petisi.
"Kami prihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi, pers sebagai pilar keempat amat penting dalam memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," kata Ratno.
Ia menerima tuntutan-tuntutan koalisi jurnalis tersebut dan menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin undang-undang dalam menyampaikan pendapat.
Sementara terkait kasus jurnalis Nurhadi, ia menyebut Kabareskrim sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas dan kasus itu juga telah dilaporkan kepada Komnas HAM
"Kami berharap rekan-rekan jurnalis tetap bekerja dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah serta jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan maka silakan diadukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021