Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 1.418 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi menjalani rapid test, 89 orang diantaranya reaktif.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Helizar di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa operasi yustisi sejak pemberlakuan program Kawasan Tertib Masker (KTM) terjaring orang 1.418 pelanggar dan langsung menjalani rapid test di tempat.

"KTM diberlakukan di Kota Lhokseumawe selama 100 hari terhitung sejak 3 Februari lalu. Dari hasil rapid test tersebut terdapat 1.328 pelanggar dengan hasil nonreaktif dan 89 reaktif," kata Helizar.

"Dari 89 orang pelanggar diketahui bahwa 28 pelanggar diantaranya merupakan warga luar Kota Lhokseumawe," sebut Helizar.

Menurut dr Helizar, bagi pelanggar yang reaktif hasil rapid test, selanjutnya akan didata dan diarahkan pulang untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Petugas medis nantinya akan melakukan tes usap untuk memeriksa apakah mereka positif COVID-19 ataupun tidak," katanya.

Helizar menyebutkan, operasi yustisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

"Meskipun angka tingkat kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sudah mulai meningkat, namun kami tidak henti-hentinya selalu mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021