Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis diduga pelaku pembekalan seorang mahasiswa di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Pelaku SR, 28, tahun, ditangkap di rumah orangtuanya di Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu. 

AKP Ryan mengatakan pelaku sebelumnya diduga membegal Salsabila (23), mahasiswi, di kawasan Jalan Syiah Kuala Banda Aceh, pada Rabu (7/4) pukul 23.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku merampas tas korban yang berisikan satu unit telepon genggam, surat-surat penting serta sejumlah uang tunai. Korban terjatuh dari sepeda motor. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Korban yang terjatuh dari sepeda mendapatkan pertolongan dari seorang anggota Brimob yang sedang melintas dan warga setempat. Korban dievakuasi ke rumah sakit karena mengalami luka.

"Kini korban dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, korban menderita koma dan sampai hari tidak sadar," kata AKP Ryan. 

AKP Ryan mengatakan berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas yang dilakukan pelaku, tersangka kerap melakukan tindak pidana yang sama, bahkan tercatat sebagai residivis.

"Selama 2021, pelaku telah melakukan penjambretan di tiga lokasi, di antaranya di kawasan Lueng Bata, Baiturrahman dan di kawasan Kuta Alam," ujarnya. 

Saat ini, pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. 

AKP Ryan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tetap waspada baik di jalanan maupun di kediaman pribadi. 

"Berhati-hati juga dalam berkendara, khususnya para wanita, hindari berkendara di jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya," demikian AKP Ryan. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021