Pemerintah Kabupaten Simeulue memperbolehkan masyarakat setempat untuk mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan 1442 hijriah, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Boleh buka bersama, asal prokes yang telah ditetapkan jangan dilanggar," kata Kasatpol PP dan WH Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Selasa.

Menurutnya, apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik maka pihaknya akan melakukan pembubaran.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada pemilik lokasi tempat buka pausa bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker.

"Kalau tidak patuh protokol kesehatan, kami siap untuk membubarkannya," kata Dodi.

Seorang pemilik cafe di Kota Sinabang, Simeulue, Rina mengatakan pihaknya telah menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi tamu yang datang. Selain itu lokasi tempat duduk bagi pelanggan juga telah disesuaikan sesuai dengan peraturan menjaga jarak.

"Kita akan patuhi aturan itu, untuk peralatan cuci tangan serta aturan jaga jarak kita ikuti," katanya.

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021