Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh Haji Zaenal Abidin mengatakan pihaknya masih berharap agar pelaksanaan Pilkada di Aceh dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.

Hal ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa waktu lalu.

“Kami masih sangat berharap agar Pilkada Aceh dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang, sehingga pesta demokrasi di Aceh dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Zaenal Abidin di Banda Aceh beberapa hari lalu.

Menurutnya, tertundanya pelaksanaan Pilkada di Aceh setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh, karena ketiadaan anggaran dari Pemerintah Aceh.

Untuk itu, dirinya berharap agar Pemerintah Aceh bersama Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) agar dapat mengkonsolidasikan semua pemangku kebijakan di Aceh, bersama-sama satu suara agar menghadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta.

Menurut Zaenal yang juga anggota DPRA ini, secara regulasi hukum, Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sangat kuat legitimasinya untuk menyelenggarakan Pilkada di Aceh karena memiliki kekhususan tersendiri.

Zaenal Abidin juga menegaskan, pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022 untuk mengakomodir keinginan masyarakat Aceh, dan harus dihormati dihargai oleh pemerintah pusat.

“Kita berharap Bapak Presiden mempunyai sebuah sikap yang arif dan bijak terhadap keputusan pelaksanaan Pilkada di Aceh. Makanya, menghadap presiden adalah satu-satunya solusi agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Zaenal Abidin menuturkanm.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021