Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam, Polda Aceh, meringkus tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang diduga merupakan sindikat kejahatan antarprovinsi.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Mapolsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu, mengatakan para pelaku ditangkap di kompleks terminal Kota Subulussalam, Senin (19/4). 

Ketiga pelaku yakni EC (53) dan A (60), masing-masing tercatat sebagai warga Kota Payakumbuh dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, JM (46) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"Jadi ini kami duga ini adalah sindikat penipuan atau penggelapan antarprovinsi," kata Kapolres didampingi Kabag Ops AKP R Manurung dan Kapolsek Simpang Kiri Iptu Arianto.

Penangkapan ketiga pelaku diwarnai kejar-kejaran. Pada saat akan ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga satu di antaranya dan mengalami memar di bagian wajah.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa batu merah delima yang dibungkus dengan kuningan, uang yang diduga milik korban sebanyak Rp1,3 juta, tiga unit telepon seluler dan tiga lembar KTP.

"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar AKBP Qori Wicaksono.

AKBP Qori Wicaksono menjelaskan kronologis kejadian. Korban bernama Tumanggor, warga Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sedang berjalan di kompleks terminal Kota Subulussalam. Lalu didatangi ketiga pelaku dan menawarkan batu merah delima.

"Batu merah delima diduga palsu tersebut dimasukkan ke dalam air serta dibungkus dalam kotak berbentuk kuningan, sehingga tampak menyala, seolah-olah memang batu merah delima sungguhan," ujar AKBP Qori Wicaksono.

Setelah itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli batu itu, dan korban menyanggupi. Diduga, korban dalam pengaruh hipnotis, sehingga menurut.

Harga ditawarkan pelaku Rp500 juta, tapi tawar-menawar korban mengatakan hanya memiliki uang Rp1,3 juta. Ketika uang diserahkan, batu tersebut tidak langsung diberikan tersangka kepada korban. 

Pelaku mengatakan uang itu sebagai uang muka. Korban diminta mengambil sisanya di rumah. Mereka pun berjanji akan bertemu kembali di lokasi kejadian.

"Saat menuju perjalanan pulang, korban tersadar. Dia mengurungkan niatnya untuk pulang dan memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Simpang Kiri," kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengimbau masyarakat Kota Subulussalam yang pernah merasa pernah tertipu dengan modus gendam atau hipnotis agar segera mendatangi Polsek Simpang Kiri untuk membuat laporan.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa baru kali ini melakukan tindakan penipuan tersebut. Akan tetapi seperti yang sudah-sudah, jika ada yang melapor, nanti bisa berkembang lagi," demikian AKBP Qori Wicaksono.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021