Kairo (Antaraaceh) - Mesir menuduh wartawan dari jaringan televsi Al-Jazeera, yang bermarkas di Qatar, milik kelompok "teroris" dan mengatakan mereka punya hubungan dengan Ikhwanul Muslimin Mesir, kata kejaksaan pada Selasa.

Tidak segera jelas apakah ketiga wartawan ditahan itu menghadapi tuduhan sama, tindakan pertama kejaksaan terhadap wartawan sejak pemerintah pada pekan lalu mengumumkan Ikhwanul Muslim adalah kelompok "teroris".

Jaksa sebelumnya memerintahkan penahanan tiga wartawan yang bekerja dalam saluran berbahasa Inggris stasiun televisi itu, termasuk seorang warga Australia Peter Greste, setelah mereka ditangkap di satu hotel di Kairo.

Tindakan itu dilakukan enam bulan setelah perlakuan keras pemerintah dukungan militer itu terhadap Ikhwanul Muslim di mana presiden terguling Mohamed Moursi adalah salah seorang tokohnya.

Tindakan itu dilakukan karena menganggap media itu berat sebelah mendukung kelompok Islam itu.

Kejaksaan dalam pernyataan menuduh tersangka itu "menjadi anggota satu kelompok teroris".

Pengacara untuk Mohammed Fahmy, kepala biro Mesir-Kanada bagi siaran berbahasa Inggris Al-Jazeera di Kairo, mengatakan kliennya dituduh anggota Ikhwanul Muslimin.

Fahmy, wartawan terkenal di Kairo, yang sebelumnya bekerja pada stasiun televisi AS CNN, tidak punya hubungan dengan Ikhwanul Muslimin.

Jaksa meminta bukti bahwa wartawan itu bukan seorang Islam yang konservatif.

"Pengacara menanyakan bagaimana kami dapat membuktikan itu?

(Jaksa) mengatakan berikan kami foto-foto dia atau komentar-komentar tentang orang-orang terkenal yang bekerja sama dengan Mohammed di seluruh dunia," kata Sherif.

Greste, wartawan Australia, dulu bekerja di stasiun televisi Inggris BBC dan meraih penghargaan Peabody Award tahun 2011 atas film dokumenternya mengenai Somalia. Ia tinggal di luar kota Kairo.

Al Jazeera menuntut pembebasan para wartawan itu.

"Itu adalah perlakuan yang menyakitkan hati terhadap wartawan," kata direktur siaran Inggris Al Jazeera Al Anstey.

(H-RN)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2014

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014