Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bireum Bayeun memasang spanduk imbauan larangan mudik di perbatasan dari Kota Langsa ke Kabupaten Aceh Timur.

"Kami bersama masyarakat sudah mulai memasang spanduk larangan mudik di perbatasan Aceh Timur-Kota Langsa. Ini kami lakukan menyusul larangan mudik sesuai edaran Satgas COVID-19 nasional,” kata Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto di Langsa, Rabu.

Iptu Eko Hadianto mengatakan larangan mudik itu telah disampaikan ke masyarakat Birem Bayeun melalui berbagai media, termasuk menyebarkan spanduk di sejumlah titik, sehingga imbauan pemerintah itu benar-benar dipatuhi. 

“Perlu diketahui bahwa larangan mudik itu juga telah diteruskan ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, sehingga seluruh transportasi dilarang beroperasi sejak 6 hingga 17 Mei mendatang,” kata Eko.

Kendaraan umum yang dilarang mudik yaitu jenis mobil bus dan mobil penumpang, dan kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus dan sepeda motor (kendaraan pribadi). 

“Selain memasang spanduk di perbatasan Aceh Timur dengan Kota Langsa, kami juga memasang spanduk larangan mudik antara Birem Bayeun dengan Rantau Selamat,” kata Iptu Eko Hadianto.

Sosialisasi itu, lanjut Iptu Eko Hadianto, tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. 

“Ini semua kami lakukan untuk meningkatkan pemahaman ke masyarakat menyusul peningkatan kasus COVID-19 secara global, khususnya di Indonesia,” kata Iptu Eko Hadianto.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021