Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pria diduga mengisap narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk terbuka di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Banda Sakti itu berinisial TS (43), SW (28) dan RT (20).
"Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong," kata Kompol Raja Gunawan.
Kompol Raja Gunawan mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di gubuk itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas menyelidiki informasi tersebut sekitar satu minggu guna memastikan kebenarannya. Ternyata infomasi itu benar," katanya.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggerebek dan menangkap ketiga tersangka saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut, sebut Kompol Raja Gunawan.
“Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kaca pirek yang masih berisikan sabu-sabu, sebuah alat pengisap atau bong, sebatang pipet plastik dan sebuah mancis," katanya.
Kepada petugas, sebut Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO) dan sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun penjara.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021