Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tiga wanita saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Minggu, mengatakan ketiga pelaku berinisial FM (30), PRI (31) dan NF (30). Ketiganya warga Kota Langsa. 

“Mereka ditangkap Jumat (28/5) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti sepuluh paket sabu-sabu dengan berat 3,50 gram, plastik klip, plastik kosong, timbangan digital warna putih, tiga telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan ketiga wanita tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. 

Rumah tersebut diduga sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudia,  anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya.

Setelah memastikan hasil penyelidikan benar, anggota Unit Opsnal menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pelaku FM selaku pemilik rumah beserta sepuluh paket sabu-sabu di dalam saku pakaiannya.

Berdasarkan pengakuan FM bahwa dia bersama rekannya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba. Sabu-sabu itu dibeli dari temannya berinisial B dengan harga Rp1,5 juta 000 dengan tujuan dijual lagi, kata Iptu Imam Aziz Rachman.

“Ketiga pelaku beserta barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021