Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan menghentikan bantuan sosial kepada warga penerima yang tidak mau mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19.

"Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19. Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima, diharuskan mengikuti vaksinasi COVID-19. Jika tidak maka bantuan sosial dihentikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Mahyuddin di Aceh Timur, Jumat. 

Mahyuddin mengatakan penghentian bantuan sosial tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut, kata Mahyuddin, menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur.

"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang penerima bantuan sosial untuk mengikuti  vaksinasi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah," kata Mahyudin.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021