Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh membuka pendaftaran pencalonan tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA) XV Tahun 2026.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Tuan Rumah PORA XV/2026 KONI Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pendaftaran pencalonan paling lambat disampaikan pada 25 Juni mendatang.
"Pemerintah kabupaten kota melalui KONI setempat yang berminat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh, harus menyampaikan permohonan tertulis kepada KONI Aceh," kata Azhari.
Azhari menyebutkan kabupaten kota yang menjadi calon harus melampirkan data sumber daya manusia dan keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana sesuai standar provinsi dan nasional.
Kemudian, kata Azhari, dukungan masyarakat dengan memperlihatkan persetujuan tertulis dari bupati, wali kota, DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
"Bagi daerah yang mendaftar diharuskan membayar uang pendaftaran. Serta menyerahkan jaminan berupa uang yang ditandatangani kepala daerah dan Ketua DPRK," kata Azhari yang didampingi Wakil Ketua Panitia Penjaringan M Zaini dan Sekretaris Panitia Penjaringan Nur Zahri.
Selain itu, kabupaten kota yang mencalonkan telah memiliki 30 persen sarana dan prasarana olahraga yang akan digunakan. Serta pembangunan sarara dan prasarana minimal dilakukan setahun sebelum pelaksanaan PORA.
"Dan terpenting, pembangunan sarana dan prasarana tidak melanggar hukum dan HAM. Serta menyampaikan rencana anggaran pelaksana pekan olahraga dan sumber anggarannya," kata Azhari.
Azhari menyebutkan bagi kabupaten kota yang ingin menjadi tuan rumah bersama bisa menyampaikan setelah masing-masing menyampaikan permohonan tersendiri. Permohonan tuan rumah bersama harus tanda tangani masing-masing bupati wali kota.
"Syarat menjadi tuan rumah bersama, kabupaten kota harus berdampingan secara geografis. Sedangkan syarat lainnya, sama dengan calon tunggal," kata mantan anggora DPR Aceh tersebut.
Azhari mengatakan panitia yang dipimpinnya hanya bertugas menjaring dan menyaring calon, bukan yang menetapkan kabupaten kota tuan rumah pekan olahraga tersebut.
Yang menetapkan, kata Azhari, adalah anggota KONI Aceh yang memiliki hak suara. Penetapan tuan rumah PORA XV Tahun 2026 dilakukan dalam rapat anggota KONI Aceh yang direncanakan pada Agustus 2021.
"Tugas kami hanya menerima pendaftaran, memverifikasi administrasi dan juga verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat pencalonan," kata Azhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Tuan Rumah PORA XV/2026 KONI Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pendaftaran pencalonan paling lambat disampaikan pada 25 Juni mendatang.
"Pemerintah kabupaten kota melalui KONI setempat yang berminat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh, harus menyampaikan permohonan tertulis kepada KONI Aceh," kata Azhari.
Azhari menyebutkan kabupaten kota yang menjadi calon harus melampirkan data sumber daya manusia dan keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana sesuai standar provinsi dan nasional.
Kemudian, kata Azhari, dukungan masyarakat dengan memperlihatkan persetujuan tertulis dari bupati, wali kota, DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
"Bagi daerah yang mendaftar diharuskan membayar uang pendaftaran. Serta menyerahkan jaminan berupa uang yang ditandatangani kepala daerah dan Ketua DPRK," kata Azhari yang didampingi Wakil Ketua Panitia Penjaringan M Zaini dan Sekretaris Panitia Penjaringan Nur Zahri.
Selain itu, kabupaten kota yang mencalonkan telah memiliki 30 persen sarana dan prasarana olahraga yang akan digunakan. Serta pembangunan sarara dan prasarana minimal dilakukan setahun sebelum pelaksanaan PORA.
"Dan terpenting, pembangunan sarana dan prasarana tidak melanggar hukum dan HAM. Serta menyampaikan rencana anggaran pelaksana pekan olahraga dan sumber anggarannya," kata Azhari.
Azhari menyebutkan bagi kabupaten kota yang ingin menjadi tuan rumah bersama bisa menyampaikan setelah masing-masing menyampaikan permohonan tersendiri. Permohonan tuan rumah bersama harus tanda tangani masing-masing bupati wali kota.
"Syarat menjadi tuan rumah bersama, kabupaten kota harus berdampingan secara geografis. Sedangkan syarat lainnya, sama dengan calon tunggal," kata mantan anggora DPR Aceh tersebut.
Azhari mengatakan panitia yang dipimpinnya hanya bertugas menjaring dan menyaring calon, bukan yang menetapkan kabupaten kota tuan rumah pekan olahraga tersebut.
Yang menetapkan, kata Azhari, adalah anggota KONI Aceh yang memiliki hak suara. Penetapan tuan rumah PORA XV Tahun 2026 dilakukan dalam rapat anggota KONI Aceh yang direncanakan pada Agustus 2021.
"Tugas kami hanya menerima pendaftaran, memverifikasi administrasi dan juga verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat pencalonan," kata Azhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021