Kakak beradik, yakni Hajeryanor alias Jery (32) dan Reviyani alias Revi (24) warga Jalan Inpres RT 03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang melarikan diri setelah membunuh neneknya sendiri, Hj Kamariah (60), ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Utara beserta sejumlah barang bukti kasus pembunuhan tersebut," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Jumat.
Ditangkapnya kedua kakak beradik itu ditangkap pada Jumat (18/6) sekitar pukul 03.30 WITA oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur di sebuah rumah berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Kepada polisi, tersangka Jery mengakui jika melakukan pembunuhan kepada korban Hj. Kamariah pada Rabu (9/6) pukul 16.00 WIB di kebun karet sosial, karena selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.
Dibekuknya kedua tersangka yang masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara itu setelah polisi menerima informasi bahwa ada warga yang melihat Jery dan Revi beserta istri dan anak jery menumpang truk menuju ke arah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.
Kemudian ditindaklanjuti informasi tersebut ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke Simpang Lampanang, jalan arah menuju Kutai Barat, Kaltim.
"Setelah dilakukan pengejaran, keempat orang itu ditemukan di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat," jelas Kasat.
Peristiwa pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat perempuan di kebun karet Sosial RT V Jalan Trinsing, Kecamatan Teweh Baru, setelah diketahui ternyata korban Hj Kamariah pada Rabu (9/6) pukul 16.00 WIB.
Pada pagi harinya jam 06.00 WIB korban diantar cucu korban ke kebun karet Sosial RT V untuk menyadap karet, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB cucu korban menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet dikarenakan dari kebiasaan sehari-hari korban dijemput pulang waktu siang tersebut.
Kemudian setelah cucu korban cukup lama menunggu korban namun korban tidak keluar dari kebun tersebut, cucu korban pulang dan memberitahukan kepada Didi (anak korban) bahwa setelah ditunggu korban tidak ada keluar dari kebun.
Setelah mendengar kabar tersebut, Didi beserta pihak keluarga lainnya mencari korban ke kebun karet Sosial dan setelah dilakukan pencarian sekitar 16.00 WIB korban ditemukan tergeletak di samping pohon karet sudah tidak bernyawa lagi.
Pada saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi terpasang di telinga korban dan handphone milik korban tidak ada, kemudian pada saat korban di bawa ke rumah korban di Jalan Inpres RT. 03 Kelurahan Jingah, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan.
Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Saat ini barang bukti pakain,celana dan sepatu korban serta sebilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) dan tas selempang korban sudah diamankan polisi.
Diketahui tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana," tegas Kasat Reskrim.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Utara beserta sejumlah barang bukti kasus pembunuhan tersebut," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Jumat.
Ditangkapnya kedua kakak beradik itu ditangkap pada Jumat (18/6) sekitar pukul 03.30 WITA oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur di sebuah rumah berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Kepada polisi, tersangka Jery mengakui jika melakukan pembunuhan kepada korban Hj. Kamariah pada Rabu (9/6) pukul 16.00 WIB di kebun karet sosial, karena selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.
Dibekuknya kedua tersangka yang masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara itu setelah polisi menerima informasi bahwa ada warga yang melihat Jery dan Revi beserta istri dan anak jery menumpang truk menuju ke arah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.
Kemudian ditindaklanjuti informasi tersebut ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke Simpang Lampanang, jalan arah menuju Kutai Barat, Kaltim.
"Setelah dilakukan pengejaran, keempat orang itu ditemukan di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat," jelas Kasat.
Peristiwa pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat perempuan di kebun karet Sosial RT V Jalan Trinsing, Kecamatan Teweh Baru, setelah diketahui ternyata korban Hj Kamariah pada Rabu (9/6) pukul 16.00 WIB.
Pada pagi harinya jam 06.00 WIB korban diantar cucu korban ke kebun karet Sosial RT V untuk menyadap karet, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB cucu korban menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet dikarenakan dari kebiasaan sehari-hari korban dijemput pulang waktu siang tersebut.
Kemudian setelah cucu korban cukup lama menunggu korban namun korban tidak keluar dari kebun tersebut, cucu korban pulang dan memberitahukan kepada Didi (anak korban) bahwa setelah ditunggu korban tidak ada keluar dari kebun.
Setelah mendengar kabar tersebut, Didi beserta pihak keluarga lainnya mencari korban ke kebun karet Sosial dan setelah dilakukan pencarian sekitar 16.00 WIB korban ditemukan tergeletak di samping pohon karet sudah tidak bernyawa lagi.
Pada saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi terpasang di telinga korban dan handphone milik korban tidak ada, kemudian pada saat korban di bawa ke rumah korban di Jalan Inpres RT. 03 Kelurahan Jingah, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan.
Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Saat ini barang bukti pakain,celana dan sepatu korban serta sebilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) dan tas selempang korban sudah diamankan polisi.
Diketahui tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana," tegas Kasat Reskrim.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021