Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengamankan barang bukti seberat 528,55 kilogram ganja kering dari empat tersangka yang ditangkap di sejumlah daerah di Aceh.

“Ada empat orang yang telah diamankan,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Jayadi SIK saat menggelar jumpa pers Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Kamis.

Ada pun tersangka yang sudah diamankan tersebut masing-masing IB (42 tahun) warga Kabupaten Bireuen Aceh, IS alias UG (44 tahun), MA (35 tahun) dan RD (37 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya Aceh.

Selain 528,5 kilogram ganja kering, dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah telepon selular merek Samsung, satu buah telepon selular merek Nokia, serta alat press ganja.

Kombes Pol Jayadi mengatakan pengungkapan kasus itu didasari pada analisa data atau pengungkapan kasus peredaran ganja sebelumnya yang ditangani Bareskrim Polri.

Pada periode Januari hingga Mei 2021, kata dia, jajaran Direktorat Narkoba Polri sudah mengungkap sebanyak 1.334 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.610 orang, dan 2,1 ton ganja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil data analisa tersebut relevan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa, daerah Takengon Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya Aceh sering terjadi peredaran ganja secara besar.

Setelah dilakukan penyelidikan dari analisa dana dan pengungkapan jaringan Jakarta-Palembang-Medan yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri selama satu bulan bersama Polda Aceh, berhasil mengamankan 198 bungkus dengan berat 223,95 kilogram pada Rabu (9/6) lalu.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan empat tersangka pada Kamis (24/6) lalu di sejumlah daerah di Aceh, dengan barang bukti sembilan karung ganja kering seberat 3.044,6 kilogram bruto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kemudian para tersangka juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun, kata Kombes Pol Jayadi menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021