Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Polda Aceh untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang melibatkan anggota DPR Aceh.

"Kita minta Polda Aceh dapat segera menetapkan tersangka kasus beasiswa Pemerintah Aceh itu, karena sudah jelas ada kerugian negara di sana," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Minggu.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyatakan bahwa dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tersebut mencapai Rp 10 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 21,7 miliar. 

"Karena hasil audit BPKP sudah final dan ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar, maka kepolisian sudah dapat meningkatkan status sesuai hasil penyidikan yaitu penetapan tersangka," ujar Askhalani.

Menurutnya, penetapan tersangka itu perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas seluruh proses penanganan perkara yang ditangani.

Apalagi, lanjut Askhalani, proses penanganan perkara beasiswa itu sudah menghabiskan waktu yang cukup lama. Maka wajar publik menginginkan tim Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap para aktor yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Penetapan tersangka kasus beasiswa itu dapat menjadi momentum HUT Bhayangkara ke 75, dan ini adalah kado terindah dalam kerja-kerja memberantas korupsi di Aceh," katanya.

Askhalani juga mengapresiasi terhadap penyelidikan dan penyidikan tim Polda Aceh sejauh ini untuk membongkar siklus korupsi berjamaah atas kasus beasiswa yang melibatkan orang-orang penting tersebut.

"Apalagi diduga kuat perkara itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang notabenenya adalah para wakil rakyat," demikian Askhalani.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih. 

Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. 

Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. 

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan kepada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021