Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan salah satu upaya meningkatkan investasi adalah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu. 

“Rancangan Pergub ini sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh,” kata Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis di Banda Aceh, Rabu.

Di sela-sela FGD, ia menjelaskan Rancangan pergub tersebut melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas dari berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis.

“Hari ini kita dilakukan tahapan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan,” katanya.

Ia mengatakan Pergub tersebut dirancang melalui kolaborasi pemangku kepentingan terkait dan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 30 tahun. 

“Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu,” katanya.

Marthunis mengatakan rapat FGD tersebut juga menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan pergub ini.

FGD tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu meliputi: industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok, pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan segera ditindaklanjuti.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021