Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh menyisakan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2020 sekitar Rp 275 miliar dari total yang dikelola mencapai Rp721 miliar. 

"Anggaran yang terealisasi (APBA 2020) adalah Rp446 miliar lebih," kata Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi, di Banda Aceh, Kamis.

Progres realisasi itu disampaikan Mawardi dalam rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait penyusunan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020.

Mawardi menjelaskan, setelah pergeseran (refocusing) kali ke empat, Dinas PUPR Aceh mengelola anggaran Rp 721 miliar lebih, dari jumlah tersebut, anggaran yang berhasil direalisasikan hanya mencapai Rp 446 miliar lebih.

Sedangkan sisanya tidak terealisasi, dan sumber paling banyak dari pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears contract).

Terkait hal itu, Banggar DPRA mempertanyakan sisa anggaran 2020 pada Dinas PUPR Aceh yang mencapai Rp 275 miliar tersebut. Karena penjelasannya belum disampaikan secara menyeluruh kemana dipergunakan. 

“Format yang disampaikan ini belum transparan dan belum bisa dipertanggungjawabkan, ini formatnya untuk mengelabui DPRA” kata anggota Banggar DPRA Marhaban Makam.

Marhaban mengatakan, Banggar DPRA ingin mengetahui secara detail semua dana yang dikelola baik itu bersumber dari PAA (Pendapatan Asli Aceh), DAU (Dana Alokasi Umum), DAU (Dana Alokasi Khusus), DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) dan lainnya digunakan untuk kepentingan apa saja. 

Selain itu, Marhaban juga mempertanyakan beberapa paket pengawasan jalan tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan APBA 2020.

"Kemana laporan paket pengawasan, kenapa itu tidak ada dalam laporan yang disampaikan Gubernur Aceh kepada DPRA," kata Marhaban. 

Hal senada juga disampaikan anggota Banggar DPRA lainnya Teuku Raja Keumangan, dirinya mempertanyakan kenapa Dinas PUPR tetap melaksanakan proyek pembangunan jalan tahun jamak pada tahun 2020, padahal kesepakatan bersama kegiatan itu ditunda terlebih dahulu. 

"Sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2020, tapi dimulai pada tahun 2021," ujar politikus Golkar itu

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menjelaskan, rapat-rapat mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan 2020 Pemerintah Aceh itu akan terus dilaksanakan hingga pertengahan Juli nanti. 

DPR Aceh, kata Dahlan, segera memanggil semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempertanyakan program kerja yang sudah dilaksanakan pada 2020 lalu. 

"Pertemuan ini harus dilakukan karena nantinya DPR Aceh akan melahirkan rekomendasi yang bakal menjadi qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020," demikian Dahlan Jamaluddin.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021