Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap Gedung Mal Centre Point akibat menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir senilai Rp56 miliar.
"Hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp56 miliar," ujar Bobby, usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Menantu Presiden Joko Widodo itu menerangkan, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya mencapai Rp80 miliar, tapi Pemkot Medan menghitung ulang setelah diminta oleh pengelola mal PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Wali Kota juga menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi Pemkot Medan telah berulangkali melakukan komunikasi kepada pengelola PT ACK untuk pembayaran pajak serta dendanya.
"Sebesar Rp56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu, sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby.
Wali Kota mengaku, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, di antaranya mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, disepakati pada 7 Juli 2021, PT ATK diharuskan membayar kewajibannya Rp56 miliar, tapi hingga batas waktu dijanjikan Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun.
"Kami tetap memberi kesempatan ke PT ACK, kami kasih waktu tiga hari lagi. Hari Senin pekan depan kami buka lagi, jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ujar Wali Kota Medan menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp56 miliar," ujar Bobby, usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Menantu Presiden Joko Widodo itu menerangkan, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya mencapai Rp80 miliar, tapi Pemkot Medan menghitung ulang setelah diminta oleh pengelola mal PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Wali Kota juga menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi Pemkot Medan telah berulangkali melakukan komunikasi kepada pengelola PT ACK untuk pembayaran pajak serta dendanya.
"Sebesar Rp56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu, sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby.
Wali Kota mengaku, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, di antaranya mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, disepakati pada 7 Juli 2021, PT ATK diharuskan membayar kewajibannya Rp56 miliar, tapi hingga batas waktu dijanjikan Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun.
"Kami tetap memberi kesempatan ke PT ACK, kami kasih waktu tiga hari lagi. Hari Senin pekan depan kami buka lagi, jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ujar Wali Kota Medan menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021