Pemerintah Aceh) menjadikan Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 sebagai rujukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha dan kurban 1442 Hijriah.

"Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216, prokes shalat hari raya Idul Adha dan kurban berdasarkan ketetapan Tausiah MPU," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, di Banda Aceh, Selasa.

Saifullah mengatakan, rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutuskan rantai penularan COVID-19 pada saat ibadah Idul Adha dan kurban ini perlu disampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Tausiah MPU Aceh tersebut memuat enam ketetapan pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya. 

Pertama, kata Saifullah, setiap komponen masyarakat diminta untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat Id dan penyembelihan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama. 

Kemudian, diminta kepada pengurus masjid dan tempat shalat Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan shalat dan khutbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan.

"Ketiga, panitia penyembelihan hewan kurban diminta menyesuaikan jumlah personelnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi dua sampai empat hari," ujar pria yang akrab disapa SAG itu. 

Selanjutnya, sambung SAG, masyarakat juga diminta mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Lalu, masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim serta kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan. 

"Terakhir, pemerintah diminta memfasilitasi pelaksanaan prokes dalam menjalankan ibadah Idul Adha, kurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan COVID-19," kata SAG. 

SAG menuturkan, ketetapan Tausiah MPU Aceh tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tertanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapan protokol kesehatan dalam shalat hari raya Idul Adha dan kurban 1442 Hijriah.

“Mari mengindahkan ketetapan Tausiah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah kurban sesuai prokes sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman COVID-19 saat ini,” demikian SAG.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021