Banda Aceh, 22/1 (Antaraaceh) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Bupati Bireuen Nurdin AR dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti korupsi Rp193 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis, dalam sidang yang diketuai Samsul Qamar serta didampingi dua hakim anggota Saiful Asyari dan Zulfan Efendi.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Nurdin AR bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliadi Lingga. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nurdin AR dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain menghukum terdakwa Nurdin AR dengan pidana penjara, majelis hakim juga memvonis mantan Bupati Bireuen tersebut membayar denda Rp50 juta atau pidana kurungan dua bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Nurdin AR membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp193 juta. Uang pengganti harus dibayar paling telat satu bulan setelah hukuman memiliki putusan tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka JPU diperintahkan menyita harta kekayaan yang bersangkutan. Apabila terdakwa tidak memiliki lagi harta kekayaan, maka terdakwa dihukum enam bulan penjara," kata majelis hakim.

Terdakwa, kata majelis hakim, saat menjabat Bupati Bireuen periode 2007-2012 pernah meminjam uang kepada RSUD Fauziah, Bireuen. Pinjaman dilakukan pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Jumlah pinjaman mencapai Rp1,6 miliar. Pinjaman dilakukan empat tahap. Alasan peminjaman untuk tukar guling tanah serta operasional mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen, sebut majelis hakim.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015