Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 21 Juli 2021 diijinkan dilaksanakan di Kabupaten Simeulue, namun para Khatib diminta agar tidak berlama-lama dalam berkhutbah, yakni hanya 15 menit.

"Masyarakat kita diijinkan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid dan lapangan. Untuk khutbah telah ditetapkan waktunya hanya 15 hingga 20 menit," kata Ali Muhayatsah, Kabag Protokol Pimpinan Sekdakab Simeulue di Sinabang, Senin.

Disampaikan Ali Muhayatsah, selain penetapan waktu khatib tersebut Pemkab Simeulue juga mewajibkan masyarakat pada saat melaksanakan Shalat Idul Adha untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dalam pelaksanaan shalat masyarakat diwajibakan mematuhi prokes COVID-19 dan membawa perlengkapan shalat masing-masing," ucap Ali Muhayatsah. 

Selain itu kata Ali Muhayatsah, untuk kegiatan pawai dan takbir keliling menyambut Idul Adha ditiadakan. 

"Sedangkan untuk pawai takbir keliling ditiadakan," tutur Ali Muhayatsah.

 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021