Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi masyarakat yang sempat putus kuliah karena harus bekerja untuk melanjutkan pendidikannya.
“Melalui program bantuan pemerintah penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), masyarakat yang putus kuliah karena harus bekerja dapat kembali melanjutkan studinya,” ujar Direktur Belmawa Ditjen Dikti Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.
RPL, katanya, merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran individu yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Melalui program tersebut, kata Aris, individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikannya, baik itu diploma, sarjana dan magister dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikan lagi dan terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal di pendidikan tinggi.
Syarat untuk bisa mengikuti program tersebut, untuk jenjang SMA, yakni lulusan SMA/sederajat, pernah kuliah atau lulus program D1, D2 dan D3, dan berpengalaman kerja atau pelatihan atau kursus yang sesuai dengan bidang studi.
“Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi biaya kuliah untuk satu semester,” ujar Aris.
Dia menambahkan nantinya tim RPL di perguruan tinggi yang akan menentukan berapa lama semester lagi harus berkuliah untuk mendapatkan gelar sarjana. Pada 2021, terdapat 63 perguruan tinggi penyelenggara dengan 453 program studi.
Sementara untuk jenjang magister, syarat peserta, yakni lulusan sarjana, sudah memiliki pengalaman kerja atau pelatihan atau kursus, sesuai pilihan bidag studi, dan pernah kuliah program magister, namun tidak selesai. Pemerintah memberikan subsidi biaya kuliah untuk satu semester.
Aris menargetkan pada 2021, setidaknya 6.000 mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan melalui program tersebut. Informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi penyelenggara dapat diakses melalui tautan rpla.kemdikbud.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021