Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani menyatakan masih banyak hak anak di Indonesia yang belum terpenuhi, karena itu memerlukan perhatian dari semua pihak. 

"Kita prihatin dengan kondisi anak Indonesia saat ini yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Masih banyak kasus kekerasan terhadap anak, anak terlantar serta belum terpenuhinya hak anak," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Jumat.

Darwati menyampaikan, masih terdapat beberapa hak anak yang belum terpenuhi yaitu hak kelangsungan hidup, hak mereka untuk melestarikan dan mempertahankan hidup, hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dengan perawatan yang benar-benar baik.

"Masih banyak anak yang tidak terpenuhi kebutuhan makanan dan tidak mendapat perlindungan terhadap jaminan kesehatan," ujarnya. 

Kemudian, kata Darwati, belum terpenuhinya hak anak dari sisi perlindungan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. Hal itu dapat dilihat dari kasus kekerasan terhadap anak yang sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh terdapat 170 kasus kekerasan yang menimpa anak Aceh.

Selanjutnya, belum terpenuhinya hak tumbuh kembang anak, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral serta sosial. 

Hal ini terbukti dengan tingginya angka stunting secara nasional yang berada pada urutan keempat dunia dan kedua tingkat Asia Tenggara yaitu 27, 26 persen pada 2019, atau berada di atas toleransi yang ditetapkan WHO yaitu sebesar 20 persen. 

"Untuk Aceh lebih prihatin, berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh 2019 berada pada angka 34,02 persen. Selain itu masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan dengan baik, masih ada anak yang menyeberang sungai ke sekolah," kata anggota Komisi I DPRA itu.

Tak hanya itu, lanjut Darwati, belum terpenuhinya hak berpartisipasi dan hak menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. 

Di mana, sampai hari ini masih banyak anak yang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan termasuk perencanaan, sehingga seringkali perencanaan tidak memperhatikan hak dan kebutuhan serta perlindungan terhadap anak. 

Darwati menuturkan, Pemerintah Indonesia memang sudah memiliki komitmen untuk memenuhi hak-hak anak dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, begitu juga dengan Aceh melalui Qanun Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak. 

"Namun pada kenyataannya belum berjalan efektif seiring dengan masih banyak problematika dan tantangan dalam upaya perlindungan anak," ujar politikus PNA itu.

Karenanya, Darwati mengharapkan pemerintah, khususnya di Aceh bersama pemangku kepentingan untuk dapat melakukan sosialisasi tentang hak-hak anak kepada semua lapisan masyarakat, organisasi, orang tua hingga terhadap anak sendiri.

Darwati menilai, perlu adanya dorongan perubahan situasi dan kondisi anak-anak Indonesia atau Aceh secara khususnya untuk mewujudkan generasi emas di masa yang akan datang.

Kemudian, semua pihak juga diharapkan dapat melakukan advokasi bagi perubahan perilaku, sikap serta karakter untuk perlindungan anak guna mendorong lahirnya kebijakan hingga program yang lebih responsif anak.

"Selamat Hari Anak Nasional, mari memberikan perlindungan terhadap anak, persiapan generasi emas masa mendatang," demikian Darwati A Gani.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021