Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA) menilai penggunaan dana refocusing COVID-19 tahun anggaran 2020   tanpa skema yang jelas terkait  peruntukannya.

"TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) tidak memiliki skema penganggaran penggunaan dana COVID-19," kata anggota Banggar DPRA Fuadri, di Banda Aceh, Selasa. 

Hal tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan terkait rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 antara Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). 

Semestinya, kata Fuadri, TAPA harus membuat peraturan yang baku agar penggunaan dana refocusing bisa direalisasikan dengan benar, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Pemerintah selama ini asal membagikan uang saja tanpa kontrol dalam penggunaan anggaran yang telah direfocusing itu," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Banggar DPRA lainnya, Murhaban Makam menyampaikan bahwa pihaknya perlu penjelasan terkait realisasi APBA 2020, baik terkait dana refocusing maupun penggunaan dana Otsus yang banyak ditemukan tidak sesuai peruntukan. 

Murhaban mengatakan, terdapat beberapa catatan Banggar DPRA terhadap APBA 2020, salah satunya hampir semua dinas melakukan pengadaan mobil saat sedang meluasnya wabah COVID-19 di Aceh. 

"Kami ingin tanyakan pengadaan mobil dinas itu untuk siapa mobil itu dibeli, dan sekarang di mana, sedangkan saat itu perekonomian masyarakat Aceh sedang terpuruk," kata Murhaban. 

.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021