Lelang Batu Giok Aceh. Warga memilih Batu Giok Aceh jenis Neprit (Aceh Nephrite Jade) asal Beutong Nagan Raya yang dilelang pedagang di Kota Lhokseumawe, Aceh, Minggu (4/1). Sejumlah penggemar batu datang ke tempat tersebut untuk mmembeli batu jenis giok yang dijual relatif murah. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Banda Aceh, 27/1 (Antaraaceh) - Hasil tambang berupa batu giok yang dikeluarkan dari Kabupaten Aceh Tengah dalam bentuk bungkahan akan dikenakan pajak sebagai upaya pemerintah daerah menggali pendapatan asil daerah (PAD), kata pejabat Aceh Tengah Teuku Alaidinsyah.

"Setiap batu giok bongkahan baik jadi, maupun setengah jadi yang dikeluarkan dari Aceh Tengah harus ada izin dari pemerintah," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh Tengah itu di Takengon, Selasa.

Teuku Alaidinsyah, menjelaskan terkait izin batu giok keluar dari daerah itu juga tertuang  dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Izin tersebut, kata dia juga dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melihat jenis batu,  warna, jumlah kilogram, ukuran serta asal batu.

Setelah diberikan rekomendasi, Alaidinsyah menjelaskan maka pihak yang mengeluarkan batu tersebut akan dikenakan pajak yang pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah ( Dispenda ) Aceh Tengah.

"Setelah kita membuat rekomenasi maka pembawa batu itu harus membayar pajak sesuai dengan jumlah kilogram yang akan dikeluarkannya dari Aceh Tengah," kata dia menambahkan.

Terkait dengan besaran pajak yang akan dikenakan, Alaidinsyah menjelaskan  akan disesuaikan dengan qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, yaitu dikenakan pajak maksimal sebesar 25 persen.

"Setelah rekomendasi, mereka kita suruh bayar pajak maksimal 25 persen  sesuai qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, sesuai jenis batu dan harga batu," katanya menegaskan.

Tujuan dari peraturan bupati itu agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah secara bebas selain ditujukan bagi pendapatan asli daerah, kata Teuku Alaidinsyah menambahkan.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015