Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pengetatan terhadap masuknya warga negara asing (WNA) ke wilayah Sabang dalam upaya mendukung kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Razali, Rabu, mengatakan pengetatan dan pemantauan orang asing itu dilakukan sesuai dengan Permenkumham RI nomor 27 tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sangat mendukung kebijakan Pemenkumham itu, dimana dengan jelas menyebutkan pelarangan masuk bagi WNA atau TKA ke wilayah negara Indonesia untuk saat ini,” kata Hanton Hazali di Kota Sabang.
Kendati demikian, lanjut dia, terdapat pengecualian warga asing yang diperbolehkan masuk yakni bagi mereka pemegang visa diplomatik dan sisa dinas, warga asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Kemudian bagi mereka orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan warga asing awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Orang asing yang dimaksud ini dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Serta pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, diberikan izin setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, katanya lagi.
Hanton menjelaskan dalam kondisi seperti ini semua negara memiliki kebijakan untuk membatasi setiap warga negara asing masuk ke wilayahnya. Hal itu juga secara tidak langsung berdampak terhadap penurunan permohonan paspor secara drastis selama masa pandemi.
“Karena pandemi ini intensitas penerbitan paspor, izin tinggal dan hal-hal lain terkait keimigrasian sangat menurun siginifikasn dibanding sebelum pandemi,” katanya.
Ia berharap pandemi dapat segera teratasi. Sebab itu dia meminta meminta seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam mematuhi dan mengikuti intruksi pemerintah yang diatur dalam pelaksanaan kebijakan PPKM demi menekanan lonjakan kasus COVID-19.
“Meski setahun belakang ini Indonesia dilanda pandemi, namun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang tetap mampu menunjukan kinerja maksimal. Dibuktikan dengan perolehan hasil statistik laporan harian intelijen (LHI) Inteldakim Imigrasi Sabang berada pada peringkat terbaik pertama untuk tingkat UPT Imigrasi se Aceh,” katanya, menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Razali, Rabu, mengatakan pengetatan dan pemantauan orang asing itu dilakukan sesuai dengan Permenkumham RI nomor 27 tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sangat mendukung kebijakan Pemenkumham itu, dimana dengan jelas menyebutkan pelarangan masuk bagi WNA atau TKA ke wilayah negara Indonesia untuk saat ini,” kata Hanton Hazali di Kota Sabang.
Kendati demikian, lanjut dia, terdapat pengecualian warga asing yang diperbolehkan masuk yakni bagi mereka pemegang visa diplomatik dan sisa dinas, warga asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Kemudian bagi mereka orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan warga asing awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Orang asing yang dimaksud ini dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Serta pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, diberikan izin setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, katanya lagi.
Hanton menjelaskan dalam kondisi seperti ini semua negara memiliki kebijakan untuk membatasi setiap warga negara asing masuk ke wilayahnya. Hal itu juga secara tidak langsung berdampak terhadap penurunan permohonan paspor secara drastis selama masa pandemi.
“Karena pandemi ini intensitas penerbitan paspor, izin tinggal dan hal-hal lain terkait keimigrasian sangat menurun siginifikasn dibanding sebelum pandemi,” katanya.
Ia berharap pandemi dapat segera teratasi. Sebab itu dia meminta meminta seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam mematuhi dan mengikuti intruksi pemerintah yang diatur dalam pelaksanaan kebijakan PPKM demi menekanan lonjakan kasus COVID-19.
“Meski setahun belakang ini Indonesia dilanda pandemi, namun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang tetap mampu menunjukan kinerja maksimal. Dibuktikan dengan perolehan hasil statistik laporan harian intelijen (LHI) Inteldakim Imigrasi Sabang berada pada peringkat terbaik pertama untuk tingkat UPT Imigrasi se Aceh,” katanya, menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021