Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara kepada tujuh pelaku pencurian ternak hewan berupa sapi yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Kupang dan sekitarnya.

"Mereka diancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara, akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh komplotan ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Tujuh tersangka yang diancam lima tahun penjara itu antara lain Polce, Je'u, Rio, Natan, Agus, Hans dan Anton. Lima diantaranya beralamat Kota Kupang, satu beralamat di Kabupaten Rote Ndao dan satu lagi dari kabupaten Kupang.

Tujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu lanjut Krisna dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," ujar Krisna.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu menambahkan bahwa kasus penangkapan terhadap tujuh tersangka pencurian hewan ternak itu dilakukan pada Rabu (28/7) lalu, setelah polisi menerima banyaknya laporan soal kasus pencurian ternak sapi dalam beberapa bulan terakhir.

Mereka dibekuk oleh unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pada Rabu (28/7) 01.00 wita waktu setempat komplotan itu melakukan aksinya di desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Krisna.

Polisi kemudian membuntuti Je'u yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencurian ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

"Para tersangka secara bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak dua ekor milik para korban," ujar Kabid Humas.

Polce kemudian memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili. Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya. Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa, oleh para tersangka itu.

Daging tersebut dijual lagi oleh Polce kepada Anton dengan harga Rp60 ribu per kilogram.Total berat daging yang dibawa sebanyak 180 kilogram.
Polce berharap bilamana daging terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangka lainnya.Namun sebelum dijual para tersangka langsung ditangkap.

 

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021