Salah satu personel grup rap Neo berinisial ID terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus
tersebut.
"Indikasinya dia masuk jaringan pengedaran," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wadi Sa'Bani di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu.
Wadi mengatakan, sampai saat ini berdasarkan keterangan dan bukti-bukti, diperoleh bahwa rangkaian kasus tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna.
Karena itu, polisi akan terus menelusuri lebih jauh apakah ID dan dua tersangka lainnya termasuk dalam sindikat itu. Apabila yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan pengedar maka ketiganya berpotensi ditahan.
"Artinya kalau dia masuk jaringan edar itu biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan," kata Wadi.
Karena itu, kata dia, ID dan komplotannya kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja, yakni RS, ID dan HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.
Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi COVID-19 serta alasan ekonomi.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
tersebut.
"Indikasinya dia masuk jaringan pengedaran," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wadi Sa'Bani di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu.
Wadi mengatakan, sampai saat ini berdasarkan keterangan dan bukti-bukti, diperoleh bahwa rangkaian kasus tersebut termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna.
Karena itu, polisi akan terus menelusuri lebih jauh apakah ID dan dua tersangka lainnya termasuk dalam sindikat itu. Apabila yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan pengedar maka ketiganya berpotensi ditahan.
"Artinya kalau dia masuk jaringan edar itu biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan," kata Wadi.
Karena itu, kata dia, ID dan komplotannya kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja, yakni RS, ID dan HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.
Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi COVID-19 serta alasan ekonomi.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021