Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pria berinisial Z, (23 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Seuanagan, kabupaten setempat karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 600 gram.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 7Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya," kata Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 600 gram, satu buah toples plastik warna putih.
Baca juga: BNNK Lhokseumawe geledah rumah tersangka narkoba di Aceh Utara
Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN, satu unit telepon pintar merek Oppo warna biru.
Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Z dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan, hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.
"Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN, lalu petugas langsung berupaya melakukan penangkapan," kata Iptu Very.
Mengetahui kehadiran petugas, terduga pelaku Z berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dengan sigap polisi menangkapnya.
"Pelaku berhasil kita amankan, saat dilakukan pemeriksaan di kantong celana pelaku, di dapati tuga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
Baca juga: Otak utama pengiriman narkoba dari Bandara SIM ke Lombok masih buron
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya.
Saat ditanyai petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.
Petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku. Disana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.
Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian Iptu Very Syahputra.
Baca juga: Korem Lilawangsa akan tindak tegas prajurit terlibat judol dan narkoba