Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengeluarkan kebijakan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat mengambil bantuan sosial (bansos).

Kepala Bagian Kehumasan dan Protokoler Pemkot Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan aturan tersebut dikeluarkan sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A poin empat.

"Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, setiap orang yang menerima bansos, baik PKH maupun BST di Lhokseumawe wajib divaksin," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan jika penerima bantuan tidak mengindahkan aturan tersebut, maka bantuan sosialnya akan dihentikan atau dicabut.

"Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2021," kata Marzuki.

Namun, kata Marzuki, bagi penerima bantuan sosial yang tidak bisa divaksin karena persoalan kesehatan, maka harus menyertakan surat keterangan dari petugas kesehatan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Sebelum divaksin dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, jadi masyarakat tidak perlu takut divaksin karena vaksin ini aman dan halal, kata Marzuki.

"Dengan divaksin, maka akan terbentuk kekebalan tubuh, sehingga risiko terpapar COVID-19 dapat diminimalisirkan," pungkas Marzuki.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021